Jumat, 21 Oktober 2011

Statistik bisnis tak selesai, lisensi dicabut


OLEH HANNA PRABANDARI
Bisnis Indonesia
JAKARTA Regulator mengancam akan mencabut sementara lisensi penjualan bisnis pertanggungan risiko kendaraan bermotor bagi pelaku yang belum mampu membangun statistik bisnis. Statistik bisnis tersebut harus selesai dibangun pada tahun ini, terkait dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan No. 74/2007.
Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengatakan regulator sudah menyampaikan rencana tersebut kepada beberapa pemain industri asuransi kendaraan bermotor. "Kami menyampaikan dalam beberapa pertemuan bahwa kami akan menerapkan tindakan yang lebih keras bila pelaku tidak membangun statistik dan tidak memiliki sistem informasi statistik. Kami mungkin akan melarang menjual asuransi kendaraan bermotor," kata Isa akhir pekan lalu.
Adapun, PMK No.74/2007 tentang Penyelenggaraan Asuransi pada Uni Usaha Kendaraan Bermotor itu terbit pada 29 Juni 2007. Peraturan itu diterbitkan guna mengatasi persoalan perang tarif dan pencadangan bisnis asuransi kendaraan bermotor pada industri asuransi kerugian. lsa mengatakan ancaman itu merupakan upaya regulator untuk mendorong terjadinya perubahan perilaku pemain bisnis pada industri tersebut.
Pemerintah, katanya, telah memberikan kesempatan kepada pemain asuransi kendaraan yang tidak memiliki statistik yang memadai agar menggunakan tarif referensi berdasarkan statistik industri sejak pemerintah memberlakukan peraturan itu.
"Namun, bila tahun ini mereka tetap tidak mampu memberikan statistik yang baik, kami menilai mereka tidak punya kesiapan untuk menjalankan usaha itu," tuturnya. Dia mengatakan pencabutan izin penjualan asuransi kendaraan bermotor itu bersifat sementara, sehingga perusahaan asuransi mampu menunjukkan perbaikan sistem informasi dan menyesuaikan data dengan format yang sudah ditetapkan.
Secara terpisah, Wakil Direktur Utama PT Asuransi Bumiputeramuda 1967 Julian Noor mengatakan sikap tegas regulator tersebut kemungkinan akan berdampak kepada beberapa perusahaan yang belum mampu melaksanakan peraturan itu.
"Saya melihat memang ada beberapa perusahaan yang sistem informasinya belum terbangun dengan baik, kata Julian. Dia memperkirakan sanksi larangan penjualan tersebut akan efektif berlaku pada tahun depan atau tahun keempat pelaksanaan peraturan menteri keuangan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar